Reformasi Internsip, Negara Bisa Hemat Triliunan Rupiah

DI TENGAH berbagai upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran, hampir setiap program publik dituntut menjawab satu pertanyaan sederhana: apakah tujuan yang sama dapat dicapai dengan cara yang lebih efektif dan biaya yang lebih efisien?

Pertanyaan tersebut layak pula diajukan terhadap Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi.Pernyataan ini mungkin terdengar kontroversial. Namun, substansinya sesungguhnya sangat sederhana.Bukan tentang mengurangi mutu pendidikan dokter dan dokter gigi, melainkan tentang bagaimana meningkatkan mutu sekaligus menghemat anggaran negara.Program Internsip merupakan amanat undang-undang dan memiliki tujuan yang mulia, yaitu memantapkan kompetensi lulusan sebelum menjalankan praktik secara mandiri.Namun, setelah lebih dari satu dekade berjalan, sudah saatnya dilakukan evaluasi yang lebih mendasar: apakah model internsip yang saat ini dijalankan merupakan cara terbaik untuk mencapai tujuan tersebut?

Negara Membayar Dua Kali Untuk menghasilkan seorang dokter atau dokter gigi, negara telah menginvestasikan sumber daya yang tidak sedikit. Baca juga: Akselerasi Dokter Spesialis Pemerintah membiayai pendidikan tinggi kesehatan melalui berbagai skema, mulai dari subsidi perguruan tinggi negeri, rumah sakit pendidikan, rumah sakit gigi dan mulut pendidikan, dosen klinik, fasilitas laboratorium, hingga berbagai dukungan pendidikan profesi lainnya. Tujuannya jelas: menghasilkan lulusan yang kompeten dan siap menjalankan profesinya. Namun, setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan profesi, lulus uji kompetensi nasional, dan memperoleh pengakuan sebagai tenaga kesehatan profesional, negara kembali mengeluarkan biaya untuk memantapkan kompetensi yang sama melalui Program Internsip.

Negara membiayai bantuan biaya hidup, sistem pendampingan, pembekalan, monitoring, evaluasi, administrasi nasional, serta berbagai komponen pendukung lainnya. Pertanyaannya sederhana. Jika kompetensi memang harus dimatangkan setelah lulus, apakah pendidikan profesi sebelumnya telah benar-benar selesai? Sebaliknya, jika lulusan telah kompeten ketika dinyatakan lulus, mengapa negara masih harus membiayai proses pematangan kompetensi tersebut untuk kedua kalinya? Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 menunjukkan bahwa Program Internsip saat ini memiliki hampir seluruh karakteristik program pendidikan. Terdapat orientasi, target kinerja, logbook, pendamping, evaluasi berkala, hingga penilaian akhir terhadap pencapaian peserta.

Bahkan, pendekatan yang digunakan telah mengadopsi konsep Entrustable Professional Activities (EPA), yaitu pendekatan yang lazim digunakan dalam pendidikan profesi berbasis kompetensi. Secara akademik, seluruh komponen tersebut merupakan ciri khas proses pendidikan. Jika demikian, muncul pertanyaan yang sulit dihindari. Mengapa proses pendidikan tersebut dilakukan setelah mahasiswa lulus dan keluar dari sistem perguruan tinggi? Bukankah lebih logis apabila seluruh proses pematangan kompetensi tersebut diselesaikan sebelum mahasiswa dinyatakan lulus?

https://health.kompas.com/read/26F12132515968/reformasi-internsip-negara-bisa-hemat-triliunan-rupiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *